1.
MANAJEMEN PADA MASA KENABIAN
Dalam pandangan
Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur.
Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan
secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam.
Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, ”Sesungguhnya
Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan
secara itqan (tepat waktu, terarah, jelas dan tuntas). Arah pekerjaan yang
jelas, landasan yang mantap, dan cara mendapatkannya yang transparan merupakan
amal perbuatan yang dicintai oleh Allah Swt.
Dalam konsep manajemen syariah yang
dirumuskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan Hendri Tanjung, S.Si., MM.
Dalam bukunya berjudul ”Manajemen Syariah dalam Praktik”, manajemen
syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan
ketauhidan. Setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi
dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak
terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena menyadari adanya
pengawasan dari yang Mahatinggi, yaitu Allah Swt. yang akan mencatat setiap
amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda dengan perilaku
dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan terlepas
dari nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang menerapkan manajemen konvensional
tidak merasa adanya pengawasan yang melekat, kecuali semata-mata pengawasan
dari pemimpin atau atasan. Setiap kegiatan dalam manajemen syariah, diupayakan
menjadi amal saleh yang bernilai abadi.
A.
Nabi Adam AS
Peristiwa
yang terjadi antara para putra nabi Adam dalam memilih pasangan dan cara
penyelesaiannya. Atau kisah Qobil dan Habil, yang tercatat dalam surat
Al-Maidah ayat 27-30. Penyebab pembunuhan ini, seperti diungkspksn dalam
beberapa kitab tafsir, yaitu bahwa setiap Siti Hawa mengandung melahirkan dua
orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Kemudian syari’at menetapkan
untuk perkawainan secara silang, yakni anak laki-laki kelahiran pertama
dikawinkan dengan anak perempuan dari kelahiran yang pertama. Begitu pula
sebaliknya.
Akan tetapi , Qobil menolak ketentuan itu karena saudara perempuan Habil (yang harus ia kawini) itu lebih buruk rupanya daripada saudara perempuannya sendiri.Kemudian nabi Adam berkata kepada keduanya untuk melakukan pengorbanan. Qobil mengorbankan hasil pertaniannya yang paling buruk, sedangkan Habil mengorbankan kambingnya yang terbaik. Ternyata yang diterima Allah adalah kurban dari Habil dengan cara turun api kepadanya dan membakar kambingnya. Karena Qobil tidak menerimakenyataan akhirnya terjadilah pembunuhan.
Akan tetapi , Qobil menolak ketentuan itu karena saudara perempuan Habil (yang harus ia kawini) itu lebih buruk rupanya daripada saudara perempuannya sendiri.Kemudian nabi Adam berkata kepada keduanya untuk melakukan pengorbanan. Qobil mengorbankan hasil pertaniannya yang paling buruk, sedangkan Habil mengorbankan kambingnya yang terbaik. Ternyata yang diterima Allah adalah kurban dari Habil dengan cara turun api kepadanya dan membakar kambingnya. Karena Qobil tidak menerimakenyataan akhirnya terjadilah pembunuhan.
B. Nabi
Nuh As
Beliau berdakwah dengan manajemen
yang baik, siang dan malam dengan cara yang menyejukkan. Keberhasilan suatu
manajemen sangat erat berhubungan dengan rahmat Allah swt. Seperti di dalam
Al-Quran yg artinya :
“ (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat
dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk.”
C.
Nabi Yusuf as
Beliau memiliki dua sifat handal sebagai seorang manajer:
1. Hafidz (Amanah, Transparan, Jujur).
2. Alim (Berilmu).
Nabi Yusuf merupakan contoh manajer dan leader yang berhasil. Hal yang menarik dari Nabi Yusuf AS ini adalah beliau menawarkan jabatan dan meminta jabatan. Jabatan itu diminta setelah raja menawarkan kepadanya, dan mengatakan , “ Engkau dalam pandangan kami harus mendapatkan kedudukan yang tinggi “. Tawaran itu direspons nabi Yusuf dengan mengucapkan, “ Jadikanlah aku bendaharawan Negara, karena aku hafidzhn alim”. Jadi bukan meminta jabatan begitu saja.Hal yang menarik adalah ia meminta jabatan langsung yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
1. Hafidz (Amanah, Transparan, Jujur).
2. Alim (Berilmu).
Nabi Yusuf merupakan contoh manajer dan leader yang berhasil. Hal yang menarik dari Nabi Yusuf AS ini adalah beliau menawarkan jabatan dan meminta jabatan. Jabatan itu diminta setelah raja menawarkan kepadanya, dan mengatakan , “ Engkau dalam pandangan kami harus mendapatkan kedudukan yang tinggi “. Tawaran itu direspons nabi Yusuf dengan mengucapkan, “ Jadikanlah aku bendaharawan Negara, karena aku hafidzhn alim”. Jadi bukan meminta jabatan begitu saja.Hal yang menarik adalah ia meminta jabatan langsung yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
D.
Nabi Muhammad
SAW
Dan terakhir manajemen yang dicontohkan
Rasulullah : Dengan menempatkan orang pada posisi
yang tepat (right man on the right place). Inilah beberapa contoh
manajemen syariah yang dicontohkan para Nabi.
Konsep Manajemen Pemerintahan Rasulullah Saw :
a) Syura dan
Partnership
Rasulullah sering meminta pendapat dan
bermusyawarah dengan para sahabat, terutama dengan mereka yang memiliki kecermatan
dan kedalaman ilmu agama, sahabat yang memiliki kelebihan intelektual, kekuatan
iman dan getol mendakwahkan Islam. Majlis syura di masa Rasulullah terdiri dari
7 orang sahabat Muhajirin dan 7 orang sahabat Anshar.
b) Pembagian Tugas
dan Wewenang
Rasulullah pada masa itu sudah membagi
tugas diantara para sahabatnya. Misalnya beliau mengutus sahabat Ali bin Abi
Thalib untuk menangani tugas kesekretariatan dan perjanjian-perjanjian yang
dilakukan Rasulullah. Dokumen rahasia ditangani oleh Hudzaifah bin Aliman.
Orang yang dipercaya untuk menangani tanda tangan dan stempel Rasul adalah
Al-Harits bin ‘Auf dan Handzalah bin Al-Rabi bin Shaifi. Ada lagi yang menarik
zakat para raja, mencatat harta zakat, mencatat utang-piutang dan transaski
muamalah.
c) Pemilihan
Pegawai
Kebanyakan pegawai Nabi berasal dari
Bani Umayah, karena Rasulullah memilih pegawai dari para sahabat yang relatif
kaya dan tidak membutuhkan gaji.
d) Harmonisasi
Kemakmuran dan Keadilan
Pada zaman Rasul, belum ditemukan
Baitul Mal guna menyimpan harta zakat, sedekah dan lainnya. Untuk itu,
Rasulullah membagikan harta setiap hari, terutama yang berupa binatang ternak,
seperti onta, domba, kuda dan keledai.
Rasul juga berusaha menegakkan keadilan
dan persamaan perlakuan hkum kepada umatnya, mencukupi kebutuhan setiap
individu masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera.
2.
KONSEP
MANAJEMEN PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN
1. Manajemen Pemerintahan Abu Bakar
Dimasa pemerintahan khalifah pertama,
masih terdapat pertentangan dan perselisihan antara Negara Islam dan sisa
kabilah Arab. Wilayah jazirah Arab
dibagi menjadi beberapa provinsi, wilayah Hijaz terdiri dari provinsi,
yakni Makkah, Madinah dan Thaif. Wilayah Yaman terbagi menjadi 8 propinsi yang
terdiri dari Shaulan, Zabid, Rama’ al-Jund, Najran, Jarsy, kemudian Bahrain dan
wilayah sekitar menjadi satu propinsi. Kepala pemerintahan ditiap proponsi ini
disebut sebagai gubernur.
Khalifah Abu Bakar
menerapkan pemerintahan yang tersentral, namun demikian, kekuasaan
khalifa dibatasi pada penegakan keadlian manusia, penciptaan stabilitas
keamanan, system pertahanan, pemilihan pegawai dan pendelegasian tugas diantara
sahabat dan musyawarah dengan mereka.
2. Manajemen
Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin
Khattab r.a. sudah dipraktikkan konsep dasar hubungan antara Negara dan rakyat,
pentingnya tugas pegawai pelayanan public dan menjaga kepentingan rakyat dari
otoritas pemimpin. Umar r.a. melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan
dengan kekuasaan eksekutif, memilih hakin dalam system peradilan yang
independen guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem peradilan ini terpisah
dari kekuasaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab terhadap khalifah secara
langsung.
Sistem peradilan yang dijelaskan Umar
r.a. dalam suratnya kepada Abdullah bin Qais, hakim kota Bashrah, mencerminkan
kesadaran, intelektual dan kemampuan yang tinggi yang dijadikan sebagai dasar
system peradilan. Pada intinya, adalah sebagai berikut :
1) Setiap manusia
harus mendapat keadilan dan perlakuan yang sama dalam hukum
2) Bukti harus
ditunjukkan oleh pendakwa
3) Boleh merujuk atas perkara yang telah
lalu.
Sistem Pengawasan. Pada masa khalifah
Umar dikeluarkan pemikiran adanya pengawasan manajemen terhadap kinerja pegawai
public. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menjaga penduduk dari tindak kezaliman
dan kesewenangan pegawai pelayanan public atau seorang pemimpin.
Khalifah Umar mewakilkan Muhammad bin
Musallamah untuk menangani pengaduan yang disampaikan oleh rakyat dan
menuntaskan keluhan dan persoalan yang dihadapi rakyat. Untuk itu, beliau
berkeliling dan menanyakan kondisi yang sedang dihadapi masyarakat. Dengan
demikian, harapan mereka bisa direalisasikan.
Pada masa ini telah terbentuk 3 lembaga
utama untuk mengatur system pemerintahan yaitu pasukan perang, keuangan Negara
dan lembaga administrasi, kesekretariatan. Dengan demikian ada pemisahan
pengurusan keuangan Negara yang independen, sehingga bisa mewujudkan keadilan
dan pengawasan internal, karena pegawai yang bertugas menarik dana tidak berada
di bawah otoritas dan intimidasi pemimpin.
Kekuasaan Islam pada masa khalifah Umar
r.a. semakin luas. Jik pada masa kekhalifahan sebelumnya hanya ada 12 propinsi,
pada masa khalifah Umar bertambah sampai ke Negara Paris, Irak, Bahrain dan
Afrika, yang terbagi menjadi 14 propinsi. Para gubernur yang mengepalai setiap
propinsi mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Membentuk
pasukan perang
2.
Menciptakan
sistem peradilan
3.
Menarik harta
kharaj, zakat dan menentukan pegawainya
4.
Menjaga agama
dan perkara haram serta nilai-nilai agama
5.
Menegakkan hak
atas Allah dan anak Adam
6.
Membentuk kepemimpinan dalam jamaah dan
menentukan pemimpinnya
7.
Memberangkatkan
kaum muslim yang ingin berhaji
8.
Mewajibkan
perang mengalahkan musuh membagi ghanimah
3.
Manajemen Pemerintahan Utsman bin Affan
Pemerintahan khalifah Utsman berusaha
menjaga dan melestarikan system pemerintahan Umar r.a. Wilayah kekuasaannya
juga bertambah luas, dengan menguasai Adjribijan dan Arminiyah, Romawi serta
Afrika Selatan. Kekuasaan yang bertambah ini meningkatkan harta ghanimah yang
melimpah. Pada masa ini juga dikumpulkan mushaf Alquran menjadi satu.
Khalifah Ustman melakukan praktek
nepotisme dengan mengangkat keluarga dan kerabatnya menjadi pejabat
pemerintahan. Hal ini membuat sekelompok sahabat mencela kepemimpinannya.
Selain itu khalifa Ustman berpendapat bahwa harta diciptakan sebagai perhiasan
dunia dan untuk dinikmati, sepanjang harta kekayaan itu halal, menikmati harta
itu diperbolehkan. Untuk itu, ia tidak memiliki hak untuk mencopot seorang
pemimpin yang memiliki harta yang melimpah dan berkehidupan mewah selama ia
tidak melakukan tindak kemungkaran dan dosa.
4.Manajemen
Pemerintahan Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib menjalankan
system pemerintahan sebagaimana khalifah sebelumnya. Intinya apa yang dilakukan
Ali bin Abi Thalib adalah sebagai berikut :
a.
Penarikan Kharaj (pajak) harus dilakukan dengan benar dan
tidak semena-mena.
b.
Proses Perekrutan pegawai harus berdasarkan pengalaman
dan kompetensi bukan bukan karena
nepotisme
c.
Sistem Renumerasi yang baik, agar para pegawai dapat
menjauhkan diri dari tindak korupsi dengan kekuasaan yang dimiliki.
d.
Sistem Keadilan yang harus ditegakkan
e.
Mengembalikan system pembagian harta ghanimah pada masa
khalifah Abu Bakar, dimana semua orang mendapat bagian yang sama. Sementara
pada khalifah Umar, pembagian harta berbeda antara pioneer Islam dan yang baru
masuk Islam.
5. Manajemen Pemerintahan Bani Umayah
a. Perluasan
manajemen pemerintahan yakni Al Diwan (Lembaga, kantor, Departemen) Angkatan
perang, keuangan, sekretariat, otorisasi, kantor pos. Disetiap provinsi
terdapat 3 macam al-diwan yaitu angkatan perang, keuangan dan secretariat.
b. Dengan
meluasnya wilayah pemerintahan Negara Islam, dan sulitnya komunikasi dengan
gubernur dimasing-masing propinsi, pemerintah memiliki kebijakan dengan member
otoritas pada masing-masing gubernur yang hamper bersifat mutlak untuk
mengelola wilayah yang dikuasainya, atau sekarang ini dikenal sebagai
desentralisasi.
6. Manajemen Pemerintahan Bani Abbasiyah
a. Pembentukan
kementrian yang dipelopori oleh ide dari Abu Salmah al-Khalal. Orang yang
menjadi mentri dipersyaratkan memiliki
beberapa sifat terpuji diantaranya amanah (dapat dipercaya), jujur,
cerdas,bijaksana dan memiliki kompetensi dibidangnya.
b. Sistem peradilan
dikembangkan dan dikenal istilah qadhia peradilan, mahkamah agung, menteri
kehakiman) yang berdomisili di ibukota Negara. Selain itu juga didirikan Diwan
Al-Madzalim (Mahkamah Peradilan) untuk menangani kasus-kasus para pejabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar