• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy
Move and rotate elements by dragging them.
Resize by dragging this corner.
Rendered Image

Your label here

MANAJEMEN PADA MASA KENABIAN

 on Rabu, 06 Januari 2016  



1.     
MANAJEMEN PADA MASA KENABIAN




Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam. Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, ”Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat waktu, terarah, jelas dan tuntas). Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara mendapatkannya yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai oleh Allah Swt.
Dalam konsep manajemen syariah yang dirumuskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan Hendri Tanjung, S.Si., MM. Dalam bukunya berjudul ”Manajemen Syariah dalam Praktik”, manajemen syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari yang Mahatinggi, yaitu Allah Swt. yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda dengan perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan terlepas dari nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang menerapkan manajemen konvensional tidak merasa adanya pengawasan yang melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari pemimpin atau atasan. Setiap kegiatan dalam manajemen syariah, diupayakan menjadi amal saleh yang bernilai abadi.


A.    Nabi Adam AS

Peristiwa yang terjadi antara para putra nabi Adam dalam memilih pasangan dan cara penyelesaiannya. Atau kisah Qobil dan Habil, yang tercatat dalam surat Al-Maidah ayat 27-30. Penyebab pembunuhan ini, seperti diungkspksn dalam beberapa kitab tafsir, yaitu bahwa setiap Siti Hawa mengandung melahirkan dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Kemudian syari’at menetapkan untuk perkawainan secara silang, yakni anak laki-laki kelahiran pertama dikawinkan dengan anak perempuan dari kelahiran yang pertama. Begitu pula sebaliknya.
Akan tetapi , Qobil menolak ketentuan itu karena saudara perempuan Habil (yang harus ia kawini) itu lebih buruk rupanya daripada saudara perempuannya sendiri.Kemudian nabi Adam berkata kepada keduanya untuk melakukan pengorbanan. Qobil mengorbankan hasil pertaniannya yang paling buruk, sedangkan Habil mengorbankan kambingnya yang terbaik. Ternyata yang diterima Allah adalah kurban dari Habil dengan cara turun api kepadanya dan membakar kambingnya.
Karena Qobil tidak menerimakenyataan akhirnya terjadilah pembunuhan.
B.     Nabi Nuh As
Beliau berdakwah dengan manajemen yang baik, siang dan malam dengan cara yang menyejukkan. Keberhasilan suatu manajemen sangat erat berhubungan dengan rahmat Allah swt. Seperti di dalam Al-Quran yg artinya :
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

C.       Nabi Yusuf as
Beliau memiliki dua sifat handal sebagai seorang manajer:
1. Hafidz (Amanah, Transparan, Jujur).
2. Alim (Berilmu)
.
            Nabi Yusuf merupakan contoh manajer dan leader yang berhasil. Hal yang menarik dari Nabi Yusuf AS ini adalah beliau menawarkan jabatan dan meminta jabatan. Jabatan itu diminta setelah raja menawarkan kepadanya, dan mengatakan ,        “ Engkau dalam pandangan kami harus mendapatkan kedudukan yang tinggi “. Tawaran itu direspons nabi Yusuf dengan mengucapkan, “ Jadikanlah aku bendaharawan Negara, karena aku hafidzhn alim”. Jadi bukan meminta jabatan begitu saja.Hal yang menarik adalah ia meminta jabatan langsung yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

D.    Nabi Muhammad SAW
Dan terakhir manajemen yang dicontohkan Rasulullah : Dengan menempatkan orang pada posisi yang tepat (right man on the right place). Inilah beberapa contoh manajemen syariah yang dicontohkan para Nabi.

               
Konsep Manajemen Pemerintahan Rasulullah Saw :
a)      Syura dan Partnership
Rasulullah sering meminta pendapat dan bermusyawarah dengan para sahabat, terutama dengan mereka yang memiliki kecermatan dan kedalaman ilmu agama, sahabat yang memiliki kelebihan intelektual, kekuatan iman dan getol mendakwahkan Islam. Majlis syura di masa Rasulullah terdiri dari 7 orang sahabat Muhajirin dan 7 orang sahabat Anshar.
b)      Pembagian Tugas dan Wewenang
Rasulullah pada masa itu sudah membagi tugas diantara para sahabatnya. Misalnya beliau mengutus sahabat Ali bin Abi Thalib untuk menangani tugas kesekretariatan dan perjanjian-perjanjian yang dilakukan Rasulullah. Dokumen rahasia ditangani oleh Hudzaifah bin Aliman. Orang yang dipercaya untuk menangani tanda tangan dan stempel Rasul adalah Al-Harits bin ‘Auf dan Handzalah bin Al-Rabi bin Shaifi. Ada lagi yang menarik zakat para raja, mencatat harta zakat, mencatat utang-piutang dan transaski muamalah.
c)      Pemilihan Pegawai
Kebanyakan pegawai Nabi berasal dari Bani Umayah, karena Rasulullah memilih pegawai dari para sahabat yang relatif kaya dan tidak membutuhkan gaji.
d)     Harmonisasi Kemakmuran dan Keadilan
Pada zaman Rasul, belum ditemukan Baitul Mal guna menyimpan harta zakat, sedekah dan lainnya. Untuk itu, Rasulullah membagikan harta setiap hari, terutama yang berupa binatang ternak, seperti onta, domba, kuda dan keledai.
Rasul juga berusaha menegakkan keadilan dan persamaan perlakuan hkum kepada umatnya, mencukupi kebutuhan setiap individu masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera.

2.      KONSEP MANAJEMEN PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN

      1.      Manajemen Pemerintahan Abu Bakar
Dimasa pemerintahan khalifah pertama, masih terdapat pertentangan dan perselisihan antara Negara Islam dan sisa kabilah Arab. Wilayah jazirah Arab  dibagi menjadi beberapa provinsi, wilayah Hijaz terdiri dari provinsi, yakni Makkah, Madinah dan Thaif. Wilayah Yaman terbagi menjadi 8 propinsi yang terdiri dari Shaulan, Zabid, Rama’ al-Jund, Najran, Jarsy, kemudian Bahrain dan wilayah sekitar menjadi satu propinsi. Kepala pemerintahan ditiap proponsi ini disebut sebagai gubernur.
Khalifah Abu Bakar  menerapkan pemerintahan yang tersentral, namun demikian, kekuasaan khalifa dibatasi pada penegakan keadlian manusia, penciptaan stabilitas keamanan, system pertahanan, pemilihan pegawai dan pendelegasian tugas diantara sahabat dan musyawarah dengan mereka.
2.      Manajemen  Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. sudah dipraktikkan konsep dasar hubungan antara Negara dan rakyat, pentingnya tugas pegawai pelayanan public dan menjaga kepentingan rakyat dari otoritas pemimpin. Umar r.a. melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan dengan kekuasaan eksekutif, memilih hakin dalam system peradilan yang independen guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem peradilan ini terpisah dari kekuasaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab terhadap khalifah secara langsung.
Sistem peradilan yang dijelaskan Umar r.a. dalam suratnya kepada Abdullah bin Qais, hakim kota Bashrah, mencerminkan kesadaran, intelektual dan kemampuan yang tinggi yang dijadikan sebagai dasar system peradilan. Pada intinya, adalah sebagai berikut :
1)      Setiap manusia harus mendapat keadilan dan perlakuan yang sama dalam hukum
2)      Bukti harus ditunjukkan oleh pendakwa
3)       Boleh merujuk atas perkara yang telah lalu.
Sistem Pengawasan. Pada masa khalifah Umar dikeluarkan pemikiran adanya pengawasan manajemen terhadap kinerja pegawai public. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menjaga penduduk dari tindak kezaliman dan kesewenangan pegawai pelayanan public atau seorang pemimpin.
Khalifah Umar mewakilkan Muhammad bin Musallamah untuk menangani pengaduan yang disampaikan oleh rakyat dan menuntaskan keluhan dan persoalan yang dihadapi rakyat. Untuk itu, beliau berkeliling dan menanyakan kondisi yang sedang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, harapan mereka bisa direalisasikan.
Pada masa ini telah terbentuk 3 lembaga utama untuk mengatur system pemerintahan yaitu pasukan perang, keuangan Negara dan lembaga administrasi, kesekretariatan. Dengan demikian ada pemisahan pengurusan keuangan Negara yang independen, sehingga bisa mewujudkan keadilan dan pengawasan internal, karena pegawai yang bertugas menarik dana tidak berada di bawah otoritas dan intimidasi pemimpin.
Kekuasaan Islam pada masa khalifah Umar r.a. semakin luas. Jik pada masa kekhalifahan sebelumnya hanya ada 12 propinsi, pada masa khalifah Umar bertambah sampai ke Negara Paris, Irak, Bahrain dan Afrika, yang terbagi menjadi 14 propinsi. Para gubernur yang mengepalai setiap propinsi mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
1.      Membentuk pasukan perang
2.      Menciptakan sistem peradilan
3.      Menarik harta kharaj, zakat dan menentukan pegawainya
4.      Menjaga agama dan perkara haram serta nilai-nilai agama
5.      Menegakkan hak atas Allah dan anak Adam
6.       Membentuk kepemimpinan dalam jamaah dan menentukan pemimpinnya
7.      Memberangkatkan kaum muslim yang ingin berhaji
8.      Mewajibkan perang mengalahkan musuh membagi ghanimah

      3.      Manajemen Pemerintahan Utsman bin Affan
Pemerintahan khalifah Utsman berusaha menjaga dan melestarikan system pemerintahan Umar r.a. Wilayah kekuasaannya juga bertambah luas, dengan menguasai Adjribijan dan Arminiyah, Romawi serta Afrika Selatan. Kekuasaan yang bertambah ini meningkatkan harta ghanimah yang melimpah. Pada masa ini juga dikumpulkan mushaf Alquran menjadi satu.
Khalifah Ustman melakukan praktek nepotisme dengan mengangkat keluarga dan kerabatnya menjadi pejabat pemerintahan. Hal ini membuat sekelompok sahabat mencela kepemimpinannya. Selain itu khalifa Ustman berpendapat bahwa harta diciptakan sebagai perhiasan dunia dan untuk dinikmati, sepanjang harta kekayaan itu halal, menikmati harta itu diperbolehkan. Untuk itu, ia tidak memiliki hak untuk mencopot seorang pemimpin yang memiliki harta yang melimpah dan berkehidupan mewah selama ia tidak melakukan tindak kemungkaran dan dosa.

4.Manajemen Pemerintahan Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib menjalankan system pemerintahan sebagaimana khalifah sebelumnya. Intinya apa yang dilakukan Ali bin Abi Thalib adalah sebagai berikut :
a.       Penarikan Kharaj (pajak) harus dilakukan dengan benar dan tidak semena-mena.
b.      Proses Perekrutan pegawai harus berdasarkan pengalaman dan kompetensi bukan bukan        karena nepotisme
c.       Sistem Renumerasi yang baik, agar para pegawai dapat menjauhkan diri dari tindak korupsi dengan kekuasaan yang dimiliki.
d.      Sistem Keadilan yang harus ditegakkan
e.       Mengembalikan system pembagian harta ghanimah pada masa khalifah Abu Bakar, dimana semua orang mendapat bagian yang sama. Sementara pada khalifah Umar, pembagian harta berbeda antara pioneer Islam dan yang baru masuk Islam.

      5.      Manajemen Pemerintahan Bani Umayah
a.       Perluasan manajemen pemerintahan yakni Al Diwan (Lembaga, kantor, Departemen) Angkatan perang, keuangan, sekretariat, otorisasi, kantor pos. Disetiap provinsi terdapat 3 macam al-diwan yaitu angkatan perang, keuangan dan secretariat.
b.      Dengan meluasnya wilayah pemerintahan Negara Islam, dan sulitnya komunikasi dengan gubernur dimasing-masing propinsi, pemerintah memiliki kebijakan dengan member otoritas pada masing-masing gubernur yang hamper bersifat mutlak untuk mengelola wilayah yang dikuasainya, atau sekarang ini dikenal sebagai desentralisasi.

      6.      Manajemen Pemerintahan Bani Abbasiyah
a.       Pembentukan kementrian yang dipelopori oleh ide dari Abu Salmah al-Khalal. Orang yang menjadi  mentri dipersyaratkan memiliki beberapa sifat terpuji diantaranya amanah (dapat dipercaya), jujur, cerdas,bijaksana dan memiliki kompetensi dibidangnya.
b.      Sistem peradilan dikembangkan dan dikenal istilah qadhia peradilan, mahkamah agung, menteri kehakiman) yang berdomisili di ibukota Negara. Selain itu juga didirikan Diwan Al-Madzalim (Mahkamah Peradilan) untuk menangani kasus-kasus para pejabat.






MANAJEMEN PADA MASA KENABIAN 4.5 5 Unknown Rabu, 06 Januari 2016 1.       MANAJEMEN PADA MASA KENABIAN Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

J-Theme